Jumat, 01 Juni 2012

Konsep Mobilitas dan Migrasi Penduduk


Konsep Mobilitas dan Migrasi Penduduk


Mobilitas penduduk dalam gerak (movement) penduduk yang melewati batas wilayah dan dalam periode waktu tertentu , batas wilayah tersebut umumnya digunakan batas administrasi seperti batas propinsi, Kabupaten, Kecamatan serta kelurahan atau desa.

Berdasarkan pengertian diatas maka seseorang dapat disebut dengan migran apabila orang tersebut melewati batas wilayah tertentu baik dengan maksud untuk menetap atau tinggal secara terus-menerus dalam enam bulan atau lebih, mereka hanya melakukan perjalanan yang ulang alik keadaan tersebut sejalan dengan apa yang telah terjadi di Negara-negara maju yang sebagian besar penduduknya bertempat tingga di daerah perkotaan

0 komentar:

Posting Komentar