>>Hukum Perkawinan Menurut Islam<<
Tentang hukum melakukan perkawinan, Ibnu Rasyid menjelaskan :
Segolongan Fuqaha’, yakni jumbur (mayoritas ulama’) berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnat, golongan zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib, para ulama’ Malikiyah Mutaakhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnat untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain, demikian itu mereka ditinjau berdasarkan kekhawatiran (kesusahan) dirinya.
Perbedaan pendapat ini kata Ibnu Rasyid disebabkan adanya penafsiran apakah bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini harus diartikan wajib, sunnat, ataukan mungkin mubah ?
Ayat tersebut adalah
“…Maka kawinlah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atu empat”
Diantara hadist yang berkenaan dengan nikah adakal
“Kawinlah kamu karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain…”
Bagi Fuqaha yang berpendapat bahwa kawin itu wajib bagi sebagian orang, sunnat untuk sebagian yang lain, dan mubah untuk yang lain, maka pendapat ini didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan. Qiyas seperti inilah yang disebut qiyas mursal, yakni suatu qiyas yang tidak mempunyai dasar penyandaran.
Untuk hukum-hukum syara’ yang lama, adakalanya wajib, haram, makruh, sunnat (mandub) dana ada kalanya mubah.
Ulama’ syafi’iyah bahwa hukum asal nikah adalah mubah, disamping ada sunnat, wajib, haram dan yang makruh
1. Melakukan perkawinan yang hukumnya wajib.
Bagi orang yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum perkawinan bagi orang tersebut hukumnya wajib.
Hukum perkawinan bagi orang tersebut merupakan hukum sarana sama dengan hukum pokok yakni menjaga diri dari perbuatan maksit.
2. Melakukan perkawinan yang hukumnya sunnat.
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina makka hukum perkawinan bagi orang tersesbut adalah sunnat.
3. Melakukan perkawinan hukumnya haram.
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum perkawinan bagi orang tersebut hukumnya haram.
4. Melakukan perkawinan yang hukumnya mubah.
Orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan perbuatan zina dan apabila melakukannya juga tidak akan mentelantarkan istri.
0 komentar:
Posting Komentar