>>Pengertian Lengkap Tentang Nikah<<
Dalam Bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata “Kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis. Melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh, perkawinan disebut juga “Pernikahan” berasal dari kata nikah ( ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk bersetubuh (wathi) kata “Nikah” sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan (Coitus) juga untuk arti akad nikah.
Menutur Istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah :
Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mendefinisikan :
“Nikah menurut istilah Syara’ ialah : akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya”
Definisi yang dikutip Zakariyah Daradjat
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz atau tazwij atau semaka dengan keduanya”
Pengertian-pengertian diatas tampaknya hanya dibuat hanya dilihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi diperbolehkan padahal setia perbuatan hukum itu mempunyai tujuan dan akibat ataupun pengaruhnya. Hal itulah yang menjadikan perhatian pada manusia umumnya dalam kehidupan sehari-hari seperti kurang adanya keseimbangan suami istri, sehingga memerlukan penegasan arti perkawinan.
Dalam kaitan ini Muhammad Abu Ishrah memberi definisi yang lebih luas, yang dikutip oleh Zakiyah Daradjat
“Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (Suami Istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing”
Dari pengertian itu perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong menolong.
Dalam kompilasi hukum Islam, pengertian perkawinan dan tujuannya dinyatan dalam pasal 2 dan 3 sebagai berikut :
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsagan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah SAW dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Sayyid Sabiq, lebih lanjut mengomentari perkawinan merupakan salah satu Sunatullah yang berlaku pada semua makhuk Tuhan, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
0 komentar:
Posting Komentar